SAPEU PAKAT

INFORMASI BUMG
Nama BUMG : Sapeu Pakat
Tanggal Pendirian : 2017-10-10
Qanun Gampong : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ADART) BADAN USAHA MILIK GAMPONG ( BUM-G ) GAMPONG BATEE ROO KECAMATAN TEUNOM. KABUPATEN ACEH JAYA PENDAHULUAN Pertama Organisasi ekonomi peranan Gampong menjadi bagian penting dalam rangka mendukung penguatan ekonomi Masyarakat Gampong. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di Gampong sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi pergampong. Dalam konteks demikian, BUM-G pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Gampong. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi Gampong, • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perGampong sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, • menguatkan kelembagaan ekonomi Gampong, • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi. BUM-G merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga Gampong melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM-G juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli Gampong yang memungkinkan Gampong mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong yang disebut BUM-G. Pemerintah Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan Gampong. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM-G, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Gampong, maka disusunlah anggaran dasar BUM-G sebagai berikut :   BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA Pasal 1 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN (1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Gampong Batee Roo yang selanjutnya disebut BUM-G Gampong Batee Roo. (2) BUM-G Gampong Batee Roo didirikan pada tanggal 11 Nopember 2014 untuk waktu yang tidak terbatas. (3) BUM-G Gampong Batee Roo berkedudukan di Batee Roo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya (4) Wilayah kerja BUM-G Gampong Batee Roo adalah di Batee Roo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya BAB II AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BUM-G Gampong Batee Roo berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 3 (1) Visi BUM-G Gampong Batee Roo adalah Berdikari (2) Misi BUM-G Gampong Batee Roo adalah sebagai berikut: a. Menciptakan lapangan pekerjaan b. Memberikan pelayanan yang maksimal c. Menggali potensi Gampong untuk didayagunakan d. Membuka pola wirausaha masyarakat e. Kewirausahaan syariah Pasal 4 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Pembentukan BUM-G Gampong Batee Roo dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah Gampong dan masyarakat. (2) Tujuan pendirian BUM G Batee Roo adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Gampong.   Pasal 5 BUM-G ini merupakan bagian dari Pemerintahan Batee Roo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya Pasal 6 BUM-G ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian Gampong yang menguntungkan. BAB IV KEGIATAN USAHA DAN PERMODALAN Pasal 7 KEGIATAN USAHA (1) Jenis usaha BUM-G Gampong Batee Roo meliputi usaha-usaha antara lain : a. Pelayanan jasa yang meliputi : simpan-pinjam, pengkreditan dll); b. Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi: Perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis dan holticultura); c. Indutri kecil dan kerajinan rakyat. d. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga Gampong dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. e. Unit Usaha Umum yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan bisa menambah pendapatan asli gampong. (2) Pengembangan usaha BUM-G dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Pasal 8 PERMODALAN Permodalan, keuangan dan harta benda BUM-G Gampong Batee Roo. dapat berasal dari : (1) Penyertaan modal Gampong yang berasal dari APBG (2) Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APBG (3) Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga. (4) Hasil usaha   Pasal 9 (1) BUM- G Batee Roo adalah Badan Usaha Milik Gampong yang dimiliki oleh pemerintah Gampong dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Gampong. (2) Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM-G Batee Roo melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 51 %. BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 (1) Organisasi BUM-G Batee Roo berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Gampong (2) Susunan organisasi BUM-G Batee Roo terdiri dari : a. Penasihat atau sebutan lain komisaris b. Pelaksana operasional c. Pengawas Pasal 11 (1) Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Keuchik Gampong. (2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas direktur atau manajer, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha (3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf c terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota. BAB V TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pasal 12 (1) Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. (2) Perhitungan satu buku BUM-G Batee Roo dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.   Pasal 13 Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Gampong, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan: a. Pemupukan modal usaha : 20 % b. Pendapatan Asli Gampong PAG : 20 % c. Pendidikan dan pelatihan pengurus : 5 % d. Operasional Pengurus : 35 % e. Kamisaris : 6 % f. Pengawasan : 4 % f. Biaya Rapat : 6 % g. Dana Sosial : 4 ?B VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui Keuchik Gampong/musyawarah Gampong.   BAB VII PENUTUP Pasal 15 Anggaran Dasar BUM-G Batee Roo ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian Anggaran Dasar BUM- G Batee Roo ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Gampong. Ditetapkan di : Batee Roo Pada tanggal : 09 Mei 2021 PELAKSANA OPERASIONAL 1. ISMADI Katua BUMG SAPEU PAKAT 2. HERI SAFRIJAL Sekretaris BUMG SAPEU PAKAT 3. MUHAMMAD IQBAL Bendahara BUMG SAPEU PAKAT Mengetahui, Ketua Tuha Peut AMIR YUSDI Keuchik Batee Roo AMRAN. R ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK G (BUM G) “GAMPONG” BATEE ROO KECAMATAN TEUNOM KABUPATEN ACEH JAYA BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM-G Batee Roo merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM- G Batee Roo dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud. BAB II ORGANISASI PENGELOLA BUM-G BATEE ROO Pasal 2 Susunan organisasi BUM G Batee Roo terdiri dari : a. Penasihat b. Pelaksana operasional c. Pengawas Pasal 3 (1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Keuchik Gampong. (2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM G sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (3) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.   BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS Pasal 4 (1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak: a. mendapatkan tunjangan/intensif; b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM-G untuk kelancaran pengelolaan BUM- G Batee Roo. (2) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban: a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM G Batee Roo; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM G Batee Roo.; dan c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM- G Batee Roo (3) Penasihat berwenang: a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong; dan b. melindungi usaha Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM- G Batee Roo Pasal 5 (1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak: a. mendapatkan tunjangan/intensif; b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM- G untuk kelancaran pengelolaan BUM- G Batee Roo (2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban: a. melaksanakan dan mengembangkan BUM- G Batee Roo. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong; b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli G; c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Gampong lainnya. (3) Pelaksana Operasional berwenang: a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM- G setiap bulan; b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM- G setiap bulan; c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM- G kepada masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.   Pasal 6 (1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak: a. mendapatkan tunjangan/intensif; b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM-G untuk kelancaran pengelolaan BUM- G Batee Roo (2) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM- G sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk: a. pemilihan dan pengangkatan Pengawas; b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM- G; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. BAB IV MASA BAKTI KEPENGURUSAN Pasal 7 (1) Masa bakti Komisaris selama masih menjabat Keuchik Gampong. (2) Masa bakti pelaksana operasional selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan. (3) Masa bakti pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan. BAB V TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS Pasal 8 (1) Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Gampong (Tuha Peut) dalam musyawarah Gampong Batee Roo. (2) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi: a. masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha; b. berdomisili dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong; dan d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat; (3) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM- G; c. mengundurkan diri; d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM- G; e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. BAB VI PENETAPAN JENIS USAHA Pasal 9 (1) Jenis usaha BUM G Batee Roo meliputi usaha-usaha antara lain : a. Pelayanan jasa yang meliputi : 1. simpan-pinjam b. Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi: 1. perkebunan, c. agrobisnis dan holticultura); 1. Indutri kecil dan kerajinan rakyat 2. Unit Usaha Umum (2) Pengembangan usaha BUM- G dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. BAB VII SANKSI Pasal 10 (1) Bagi pemanfaat usaha BUM-G Batee Roo yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman (2) sanksi dimaksud adalah a. keterlambatan pembayaran angsuran sesuai batas waktu yang ditentukan setiap lewat tanggal 10 dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp.10.000,-; b. konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUM- G Batee Roo wajib mengembalikan permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun; c. kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh nasabah; Pasal 11 (1) Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes Batee Roo (2) Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum a. Jasa Keuangan sebesar 12% per tahun dengan angsuran pokok selama 11 bulan b. Jasa Peternakan sebesar 25%, dihitung dari keuntungan penjualan; c. Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;   BAB VIII SUMBER PERMODALAN Pasal 12 Permodalan, keuangan dan harta benda BUM-G Batee Roo. dapat berasal dari : a. Penyertaan modal Gampong yang berasal dari APB- G b. Tabungan masyarakat c. Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APBG d. Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga. e. Hasil usaha Pasal 13 (1) Modal BUM G yang berasal dari pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan. (2) Modal BUM- G yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat. (3) Modal BUM G yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan. BAB IX KEPAILITAN BUM G Pasal 14 (1) Kerugian yang dialami BUM- G menjadi beban BUM- G. (2) Dalam hal BUM- G tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Gampong. (3) Unit usaha milik BUM G yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM- G. Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM-G Batee Roo ditetapkan oleh pengelola BUM G Batee Roo yang diberi kuasa oleh Musyawarah Gampong.   Pengelola Operasional BUMG SAPEU PAKAT Pengelola BUM G 4. Ismadi Ketua BUM-G 5. Heri Safrijal Sekretaris BUM-G 6. Muhammad Iqbal Bendahara BUM-G Mengetahui, Pengawas Ketua AMIR YUSDI Penasehat Keuchik AMRAN. R
Status Berbadan Hukum : Tidak Berbadan Hukum
Jenis : BUM Desa
Kategori :
Potensi Usaha :
Visi :
Misi :
Alamat :



MODAL ASET

No. Tanggal Jenis Nominal Keterangan
Tidak ada data


STRUKTUR ORGANISASI

No. Foto Informasi Pejabat Jabatan
Tidak ada data


DOKUMEN

No. Nama Tahun Kategori Dokumen File
Tidak ada data


JENIS USAHA

No. Jenis Usaha Keterangan Usaha
Foto Usaha
Tidak ada data


Batee Roo

Alamat
Phone
Email
Website
bateeroo.sigap.latih.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

102